Kisi Kisi MID PKn
28 September 2014 • Minggu, September 28, 2014 • 0 comments
1.
Pasal 25 A
Pasal 25A
Tentang Wilayah Negara :Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang.
Maknanya: Dengan adanya pasal tersebut merupakan syarat berdirinya sebuah Negara. Dan dengan adanya ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan
2.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan dari kedua pasal di atas:
Dari isi pasal 29 ayat 1
dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena
segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945
merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar
dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara
untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak
menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29
ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya
sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa
melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara
dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara
tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik
yang muncul di Indonesia.
3.
Kebebasan Beragama
-Sila pertama Pancasila
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengisyaratkan:
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing, Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, karena agama dan kepercayaan adalah hal yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Khaliqnya.
-Undang Undang Dasar 1945
pasal 28 dan 29 dimana Negara kita menjamin kebebasan beragama, dinyatakan :
--Pasal 28 E:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
--Sedangkan dalam pasal 29
UUD 45 Bab XI, Agama dinyatakan :
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal ini merupakan jaminan
negara atas kebebasan beragama di NKRI Setiap penduduk berhak dan bebas memeluk
serta beribadah, dan beramal sesuai dengan agama, keyakinan dan kepercayaannya,
--Pasal.18 Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama
atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
--Undang-Undang
Undang-Undang HAM 1999, UURI No.30 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA :
Pasal 22
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
.
4.
UU RI no 1 tahun 1947
TENTANG DEWAN PERTAHANAN
NEGARA, PERATURAN. MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN
NEGARA NO.5, 7, 8, 9, 11 DAN 16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun
1946 :
a. menurut pasal 11 ayat (1)
dari "Undang-undang Keadaan Bahaya
tahun 1946" hanya berlaku
buat selama-lamanya 3 bulan;
b. hingga sekarang telah 3
bulan berlaku;
c. masih dibutuhkan, sehingga
waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Mengingat : a. pasal 11 ayat
(2) "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946";
b. pasal 5 ayat (1)
"Undang-undang Dasar";
c. pasal IV "Aturan
Peralihan Undang-undang Dasar";
d. Maklumat Wakil Presiden
Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945
No. X;
Dengan persetujuan Badan
Pekerja Komite Pusat
Memutuskan:
Memperpanjang waktu berlakunya
:
a. Peraturan Dewan Pertahanan
Negara No. 5 tahun 1946 tentang
penjabatan-penjabatan pos,
telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b. Peraturan Dewan Pertahanan
Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos,
telegrap dan telepon;
c. Peraturan Dewan Pertahanan
Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat
penerimaan radio;
d. Peraturan Dewan Pertahanan
Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e. Peraturan Dewan Pertahanan
Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman
dan penerbitan;
f. Peraturan Dewan Pertahanan
Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan
dan peredaran film; sampai tanggal 11 bulan April 1947.
5.
Pasal 30
-
Isi dari
pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
*Makna yang terkandung : setiap warga negara
mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban
untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan
keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung
atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
-
Isi dari
pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”
*Makna yang terkandung : usaha pertahanan
keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi
keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana
alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas ,
dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai
kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat
atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi
terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan
atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
– Isi dari pasal 30 ayat 3 UUD 1945
“Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
*Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk
mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah
tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A)
melaksanakan operasi militer untuk perang
B)
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata 2. mengatasi pemberontakan bersenjata 3. mengatasi aksi terorisme 4. mengamankan wilayah perbatasan 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 9. membantu tugas pemerintahan di daerah 10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
– Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
*Makna
yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari
segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus
laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum
dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
– Isi dari
pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
*Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri
berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga
keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat
dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
6.
PASAL 26
Pasal 26 ayat (1) : Yang
menjadi warga negara ialah orang Indonesia asli dan orang
dari bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia maksud nya WNI adalah bangsa asli dan bangsa lain yg telah disyahkan sbg WNI tidak memandang suku ras maupun agamanya
7.
PASAL 27 AYAT 3
Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil
amandemen)
“ setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Makna
yang terkandung : setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti:
-. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
- Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
- Selalu
menaati dan melaksanakan peraturan
8.
Pasal 33
Ayat 3
“Bumi dan air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Isi ayat pasal di atas bermakna
bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta
kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti
dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah
dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau
mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.
|
MY WORDS;
GIVE LOVE;
OTHERS; |