X O X O
ABOUT ENTRY BIAS TWITER FACEBOOK
Kisi Kisi MID PKn
28 September 2014 • Minggu, September 28, 2014 • 0 comments
1.     Pasal 25 A
Pasal 25A Tentang Wilayah Negara :Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

Maknanya: Dengan adanya pasal tersebut merupakan syarat berdirinya sebuah Negara. Dan dengan adanya ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan 

2.     Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penjelasan dari kedua pasal di atas:
                Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.

                Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.

3.     Kebebasan Beragama
-Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengisyaratkan:
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing,
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, karena agama dan kepercayaan adalah hal yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Khaliqnya.
-Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29 dimana Negara kita menjamin kebebasan beragama, dinyatakan :
--Pasal 28 E:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
--Sedangkan dalam pasal 29 UUD 45 Bab XI, Agama dinyatakan :
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal ini merupakan jaminan negara atas kebebasan beragama di NKRI Setiap penduduk berhak dan bebas memeluk serta beribadah, dan beramal sesuai dengan agama, keyakinan dan kepercayaannya,
--Pasal.18 Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
--Undang-Undang Undang-Undang HAM 1999, UURI No.30 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA :
Pasal 22
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
.
4.     UU RI no 1 tahun 1947

TENTANG DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN. MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO.5, 7, 8, 9, 11 DAN 16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 :
a. menurut pasal 11 ayat (1) dari "Undang-undang Keadaan Bahaya
tahun 1946" hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan;
b. hingga sekarang telah 3 bulan berlaku;
c. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Mengingat : a. pasal 11 ayat (2) "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946";
b. pasal 5 ayat (1) "Undang-undang Dasar";
c. pasal IV "Aturan Peralihan Undang-undang Dasar";
d. Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945
No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Pusat
Memutuskan:
Memperpanjang waktu berlakunya :
a. Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang
penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b. Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos,
telegrap dan telepon;
c. Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat
penerimaan radio;
d. Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e. Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan pengumuman
dan penerbitan;
f. Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan pemeriksaan
dan peredaran film; sampai tanggal 11 bulan April 1947.

5.     Pasal 30
-          Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
*Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .

-          Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
*Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
  
     –     Isi dari pasal 30 ayat 3  UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.”
*Makna yang terkandung : TNI bertugas untuk mempertahankan , melindungi dan memelihara keutuhan NKRI , berikut ini adalah tugas tugas TNI guna melindungi dan memelihara keamanan NKRI
A)    melaksanakan operasi militer untuk perang
B)     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. mengamankan wilayah perbatasan
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

     –     Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
*Makna yang terkandung : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
   
 –     Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
*Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.

6.     PASAL 26

Pasal 26 ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang Indonesia asli dan orang
dari bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia

maksud nya WNI adalah
bangsa asli dan bangsa lain yg telah disyahkan sbg WNI
tidak memandang suku ras maupun agamanya

7.     PASAL 27 AYAT 3
Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung :  setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
- Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
- Selalu menaati dan melaksanakan peraturan

8.     Pasal 33 Ayat 3
“Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Isi ayat pasal di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.




PASTFUTURE
MY WORDS;
EXOFANS. KAISOO HARDSHIPPER. NICE TO MEET YOU EVERYONE!

GIVE LOVE;





" saranghae~ "

OTHERS;